Tolak Ajakan Begituan, Melati Diancam Dibunuh Pria Kenalan Baru, Begini Akhirnya
Minggu, 10 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Tak terima ditolak korban, pelaku kemudian mengancam membunuh korban.
“Korban terdiam, setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka,” ungkap Wanda Dhira.
Melati kemudian menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya setibanya di rumah. Orang tua yang tak terima, kemudian melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” tutupnya. (ri/rakyatempatlawang)