Tolak Akreditasi Sekolah jadi Acuan Kuota Undangan
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan kebijakan membatasi kuota jalur undangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun, para Kepala SMA negeri dan swasta di Kota Malang, tampaknya cuek dengan kebijakan itu.
Kepala sekolah (kasek) di Kota Malang akan tetap mendaftarkan siswa terbaiknya meski ada pembatasan pendaftar.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kemenristekdikti membuat kebijakan yang intinya pembatasan kuota berdasarkan akreditasi sekolah untuk jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) atau jalur undangan.
Sekolah dengan akreditasi A dapat mendaftarkan sekitar 50 persen siswa terbaiknya di sekolah.
Jadi, jika sekolah akreditasi A punya 100 siswa, hanya bisa mendaftarkan 50 orang saja.
Kemudian sekolah dengan akreditasi B dapat mendaftarkan 30 persen siswanya dan sekolah akreditasi C bisa mendaftarkan 10 persen siswa terbaiknya. Sedangkan sisanya atau akreditasi lainnya dapat mendaftarkan 5 persen siswa.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu besaran kuota untuk sekolah akreditasi A, yakni 75 persen. Untuk tahun ini turun menjadi 50 persen.