Tolak Gakin Dikelola Swasta
Senin, 05 Juli 2010 – 09:15 WIB
Sedangkan jumlah Rumah Sakit (RS) yang melayani JPK Gakin dan SKTM ada 85 RS. Enam di antaranya merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI. Agar layanan diberikan tetap baik dan prima, seluruh RS tersebut menandatangani Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Dinkes DKI. Bagi RS yang tidak melayani dengan baik pemegang kartu Gakin dan SKTM, Dinkes akan memberikan teguran hingga pencabutan IKS.
Jika masyarakat tidak puas terhadap layanan RS, dipersilakan untuk melaporkan. “Kami ada unit pengaduan masyarakat di Sudin dan Dinas. Teguran sudah sering kita layangkan ke beberapa RS, direkturnya pun kita panggil. Umumnya setelah ditergur mereka melakukan perbaikan,” tambah Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati. (aak)