Tolak Hakim Disanksi, Rekomendasi KY Terancam Gagal
Minggu, 28 Agustus 2011 – 09:01 WIB
Hakim agung asal Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, rapat pimpinan direncanakan dihelat setelah libur Lebaran. Para pimpinan MA akan memutuskan sikap resmi lembaga sekaligus menyusun surat jawaban atas rekomendasi KY itu. "Dalam rapat akan disampaikan situasi yang terjadi saat ini. Selain itu, kami akan bicarakan bahwa masih ada proses hukum selanjutnya, seperti PK (peninjauan kembali, Red), yang bisa digunakan untuk memeriksa putusan di pengadilan sebelumnya," papar dia.
Harifin menambahkan, kebijakan KY sangat merugikan para hakim. Mereka menjadi takut dan waswas setiap memutus perkara karena akan dinilai KY. Padahal, putusan hakim bersifat independen dan tidak boleh diintervensi.
Mantan ketua MA bidang non-yudisial itu mengakui, dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim disebutkan hakim tidak boleh mengabaikan alat bukti dan wajib menghindari kesalahan dalam putusan. Namun, terang Harifin, tidak berarti itu menjadi legitimasi untuk menghukum hakim karena putusannya. Itu hanya imbauan bagi hakim agar berhati-hati dalam memutus perkara.