Tolak Klaim Nasabah, 2 Pimpinan Allianz Life jadi Tersangka
Rabu, 27 September 2017 – 15:40 WIB
"Syarat tidak dapat dipenuhi karena di luar kemampuan korban," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Allianz meminta catatan medis lengkap nasabah agar klaim asuransi atau biaya rumah sakit bisa dicairkan.
Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit.
Atas kasus itu, kedua petinggi Allianz Indonesia dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)