Kusminta Babak Belur Dihajar Lantaran Tolak Layani Suami di Ranjang
Dia mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap Kusmita menggunakan tangan, namun Feri mengungkapkan, awalnya mereka sering terlibat perang mulut tapi tidak pernah terjadi aksi pemukulan.
Saat kejadian terakhir, dia mengaku emosi saat meminta pelayanan dari istrinya namun langsung di tolak mentah-mentah oleh korban.
Iptu Aprinaldi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses kasus tersebut dan telah mengamankan pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihaknya menegaskan, atas perbuatan pelaku korban mengalami trauma dan luka lebam di sekitar bagian kepala.
BACA JUGA: Usai Hantam Sampan hingga Terbalik, Buaya Ganas Langsung Terkam Misran
“Pelaku sudah kami tahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari pihak korban ingin pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” timpalnya.
Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP atau pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dengan cara mencekik dan memukul di bagian kepala sehingga membuat Kusmita luka lebam dan trauma.(cj13)