Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot
Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:35 WIB
Bila pasal perzinaan itu diterapkan, kata Anggiat, pelaku usaha perhotelan bakal kerepotan harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.
"Repotnya itu kami di hotel harus menanyakan KTP dan surat nikahnya. Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil," ujar Anggiat. (mcr29/jpn)