Tolak Revisi dan Uji Publik Regulasi PP 109/2012, AMTI: Penuh Dengan Tipuan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengaku kecewa dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terkait proses dan materi Uji Publik Revisi PP No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).
Pasalnya, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012.
"Sejak awal kami secara tegas menolak dilakukannya revisi PP 109/2012 sebab memang tidak ada justifikasi untuk merevisi PP 109 karena argumentasi bahwa prevalensi perokok anak masih tinggi, tidak benar," ujar Budidoyo.
Budidoyo menyebut pengajuan dan usulan revisi PP 109/2012 cacat hukum karena tidak mengedepankan asas keterbukaan, keadilan dan independensi.
"Secara proses saja sudah tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan tapi kelompok pengusung ngotot. Kami tidak diinformasikan bagaimana dan seperti apa detail draft revisi PP 109/2012. Boro-boro soal substansi. Dalam uji publik, semua jenis penyakit dibebankan, disebabkan oleh tembakau. Data yang digunakan pun berbeda-beda, tebang pilih. Proses ini tidak netral. Tidak adil," sebut Budidoyo.
Soeseno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) turut menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah yang mengabaikan nasib akar rumput.
Dia menegaskan seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012, karena akan berimbas kepada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau.
"Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan. Petani berhak mendapat perlindungan, diberi kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera. Bukan dimatikan mata pencahariannya.