Tolak Revisi dan Uji Publik Regulasi PP 109/2012, AMTI: Penuh Dengan Tipuan
"Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji publik itu penuh dengan tipuan dan hoaks," imbuh Soeseno.
"Ekosistem pertembakauan telah patuh dengan seluruh pedoman yang ada di PP 109/2012. Tembakau dan produk tembakau adalah barang legal dan aktivitas legal. Kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi ekosistem pertembakauan yang telah memberi sumbangsih bagi negeri," imbuh Sekjen AMTI Hananto Wibisono.
Untuk diketahui ada empat poin utama Revisi PP 109/2012, di antaranya berisi 90 persen larangan promosi, pembatasan produksi, pengaturan aktivitas tata niaga, hingga aktivitas konsumen.(chi/jpnn)