Tolak Urus SIM A, Driver Taksi Online Dituding tak Paham UU
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan para pengemudi taksi online untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dipertanyakan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Darmaningtyas yang juga ketua Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, yang menolak persyaratan SIM A Umum seperti diatur dalam PM 108/2017 pasti belum baca UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .
"Menurut saya, mereka tidak paham dengan fungsinya sebagai driver angkutan umum. Meskipun mengendarai mobil plat hitam, tapi karena memungut bayaran, sebetulnya mereka telah memerankan fungsi angkutan umum," ujar Darmaningtyas di Jakarta, Senin (19/3).
Seharusnya para driver taat dengan regulasi tentang angkutan umum. Tidak adil bila para pengemudi lainnya ikut aturan, sedangkan taksi online bebas.
"Enak sekali kalau menjalankan fungsi angkutan umum tapi tidak mau tunduk pada regulasinya, kok seenaknya sendiri," ujarnya.
Dari penilaian Darmaningtyas, semua hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya sudah benar, sayangnya ditolak driver online. Seperti dipasangkan stiker, mobil diuji KIR atau pun dengan pemberlakuan SIM A Umum.
"Misal soal Uji KIR kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum, itu mutlak karena membawa penumpang harus dijaga keselamatannya. Bagaimana menjamin keselamatannya kalau kelayakan kendaraannya tidak diketahui lewat KIR," jelas dia.
Dia menambahkan, Indonesia harus berkaca kepada negara lain tentang penggunaan stiker pengenal di bodi mobil.