Tolak Urus SIM A, Driver Taksi Online Dituding tak Paham UU
Di negara-negara lain sudah menggunakan stiker tersebut sebagai penanda jika itu angkutan umum walau berbasis online.
"Itu untuk pengawasan di lapangan. Kalau tidak ada bagaimana polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengetahui kalau itu adalah angkutan online," tandas dia.
Terkait penggunaan SIM A Umum yang juga jadi perdebatan, menurut dia, driver online harus memahami lebih jauh tentang ini.
Sebab, SIM A Umum sudah tertera dalam Persyaratan UU LLAJ Nomor 22/2009 pasal 82 ayat (1) poin a.
Isinya tentang Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
"Jadi kalau menolak persyaratan SIM A Umum seperti diatur dalam PM 108/2017 sama saja menolak UU LLAJ khususnya pasal 82 ayat (1) poin a tersebut. Jadi para pendemo itu pasti belum baca UU LLAJ," papar dia. (esy/jpnn)