Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara FederalKamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya, Indonesia bukanlah negara federal. Hal itu disampaikan Mendagri guna menanggapi adanya usulan agar pembatalan Perda dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3), Mendagri mengatakan, Pemda memang memiliki sejumlah kewenangan yang didelegasikan dari pusat. Meski demikian, pemerintah tetap bisa melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan daerah yang dituangkan melalui Perda.
Mendagri mencontohkan kewenangan dalam hal pajak dan retribusi yang kini sudah didelegasikan ke daerah. Selanjutnya, Pemda menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi. “ Itu kan kewenangan pusat yang diberikan ke daerah. tentu pusat punya hak mengevaluasinya, “ kata Mendagri.
Ditegaskannya, otonomi berbeda dengan federasi. Kewenangan yang dimiliki daerah, imbuh Mendagri, asalnya tetap dari pemerintah pusat. Mendagri pun mengutip ketentuan padal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Istana
Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:48 WIB - Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
Kamis, 09 Januari 2025 – 05:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:01 WIB - Humaniora
3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB