Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara FederalKamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya, Indonesia bukanlah negara federal. Hal itu disampaikan Mendagri guna menanggapi adanya usulan agar pembatalan Perda dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3), Mendagri mengatakan, Pemda memang memiliki sejumlah kewenangan yang didelegasikan dari pusat. Meski demikian, pemerintah tetap bisa melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan daerah yang dituangkan melalui Perda.
Mendagri mencontohkan kewenangan dalam hal pajak dan retribusi yang kini sudah didelegasikan ke daerah. Selanjutnya, Pemda menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi. “ Itu kan kewenangan pusat yang diberikan ke daerah. tentu pusat punya hak mengevaluasinya, “ kata Mendagri.
Ditegaskannya, otonomi berbeda dengan federasi. Kewenangan yang dimiliki daerah, imbuh Mendagri, asalnya tetap dari pemerintah pusat. Mendagri pun mengutip ketentuan padal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Humaniora
Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
Senin, 29 April 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
Senin, 29 April 2024 – 06:45 WIB - Nasional
Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
Senin, 29 April 2024 – 06:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Pelatih Uzbekistan tak Menyangka Jumpa Timnas U-23 Indonesia
Senin, 29 April 2024 – 04:47 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 04:14 WIB - Sumut Terkini
Polsek Perbaungan Ringkus 6 Komplotan Geng Motor Bersenjata Pedang Garaga
Senin, 29 April 2024 – 06:00 WIB - Nasional
Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
Senin, 29 April 2024 – 06:07 WIB