Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara FederalKamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB
Mend agri menambahkan, Perda baik dari kabupaten/kta ataupun provinsi yang dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat hanya Perda Pajak dan Retribusi. Sedangkan Perda selain tentang pajak dan retribusi, evaluasinya dilakukan secara berjenjang. Perda kabupaten/kota dievaluasi di tingkat provinsi, sedangkan perda provinsi dievaluasi Mendagri.
"Tapi untuk perda pajak dan retribusi, baik yang dikeluarkan kabupaten dan kota, maupun provinsi, itu pusat. Itu UU yang mengatur itu,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang selama ini ada di pemerintah dialihkan ke MA. Peneliti PSHK, Ronald Rofiandri, menyatakan, selama ini pembatalkan Perda oleh pemerintah pusat itu menjadi pertanyaan besar atas implementasi desentralisasi.