Toleransi Bagi yang Belum Daftar Ulang SNM PTN
Laporan Pengatrolan Rapor Masih Nihiljpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) memberikan kelonggaran kepada pelamar yang lulus seleksi. Sejumlah pelamar yang tidak melakukan daftar ulang pada 17 Juni lalu, masih diberi kesempatan.
Sekretaris Pokja Panitia SNM PTN 2014 Bambang Hermanto mengatakan, aturan kelonggaran itu ada pengecualiannya. "Kita pastikan dulu, jika tidak daftar ulang karena mengikuti tes SBM PTN (seleksi bersama masuk PTN, red) maka otomatis digugurkan dari kelulusan SNM PTN," katanya kemarin.
Bambang menjelaskan, tanggal daftar ulang SNM PTN disengaja dibarengkan dengan tes tulis SBM PTN. Tujuannya untuk mengantisipasi pelamar ganda. Pelamar ganda ini merugikan, karena akan membuat semakin banyak kursi mahasiswa baru di PTN yang tidak terisi.
Menurut Bambang, klarifikasi ketidakhadiran calon mahasiswa saat registrasi ulang SNM PTN dikomando masing-masing PTN. "Di Unpad (Universitas Padjadjaran, red) contohnya, panitia mengontaki satu persatu calon mahasiswa yang tidak daftar ulang SNM PTN," ujarnya.
Sampai saat ini, Bambang mengatakan panitia pusat belum mendapatkan rekapitulasi jumlah calon mahasiswa yang tidak daftar ulang SNM PTN. Dia mengatakan, jumlah pasti dan final calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNM PTN bisa diketahui akhir Juni ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan daftar ulang SNM PTN menarik karena menjadi saringan terakhir sebelum penetapan kelulusan. Nah pada saringan terakhir ini, kadang diketahui ada pelamar SNM PTN yang sengaja mengatrol nilai rapor. Peran nilai rapor dalam penentu kelulusan SNM PTN sangat strategis karena memili porsi yang besar.
Bambang menjelaskan hingga saat ini masing-masing PTN belum melaporkan temuan-temuan kecurangan selama masa daftar ulang SNM PTN.
"Kita harus hati-hati memutuskannya, karena menyangkut nasib pelamar," kata Bambang. Karena sifatnya yang penting, keputusan perbuatan pengatrolan nilai ditetapkan dalam rapat pimpinan panitia SNM PTN.