Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolong Bersabar dan Bijak Membaca Respons Polri soal Kasus Ahok Ini

Rabu, 12 Oktober 2016 – 16:20 WIB
Tolong Bersabar dan Bijak Membaca Respons Polri soal Kasus Ahok Ini - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak Bareskrim Polri agar memproses dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta ‎Basuki Tjahaja Purnama. 

Menanggapi itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, sikap MUI akan dijadikan bahan keterangan dalam penyelidikan untuk memproses pria yang disapa Ahok itu. 

Namun, Agus menegaskan, pihaknya tetap memproses Ahok dengan asas praduga tak bersalah. Pernyataan MUI terkait Ahok yang menista agama akan disandingkan dengan pendapat ahli lainnya.‎ 

"Iya dong, nanti kami minta secara resmi ke MUI sebagai lembaga untuk kami interview apakah pernyataan di dalam transkip seperti itu. Tapi kami juga minta ahli bahasa, menurut ahli agama juga demikian," kata Agus saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (12/10).

Namun, Agus mengatakan bahwa polisi bersikap objektif dalam melakukan penyelidikan terhadap pejabat publik itu. Dia meminta, agar proses penyelidikan tidak dikait-kaitkan dengan prosesi pemilihan kepala daerah (pilkada).

‎"Ini kan nuansa politiknya besar sekali. Polisi enggak boleh terbawa dengan nuansa politik. Kami langkahnya penyelidikan," terang dia.

Meski begitu, mengenai penyelidikan kasus ini, Agus mengaku sudah mengirim anggota ke Kepulauan Seribu. Mereka memeriksa sejumlah saksi yang mendengarkan Ahok memberikan pernyataan terkait surat Al-Maidah 51.

‎"Kami juga minta rekaman dari Pemda. Kemudian rekaman dari pelapor. Nah nanti dibandingkan, apakah rekaman ada dipotong dari pelapor. Saya sudah buat surat ke Labfor dalam rangka penyelidikan supaya dokumen yang sudah diperoleh untuk diuji forensik," tambah Agus.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak Bareskrim Polri agar memproses dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News