Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolong Jangan Pisahkan Kami, Dia sudah Seperti Anak Kandung Bagiku

Jumat, 18 Agustus 2017 – 23:04 WIB
Tolong Jangan Pisahkan Kami, Dia sudah Seperti Anak Kandung Bagiku - JPNN.COM
Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu Jaresman Sitinjak menyerahkan bayi korban adopsi ilegal kepada petugas Dinas Sosial Simalungun, Rabu (16/8). Foto: metrosiantar/jpg

Sebelum proses penyerahan dua bayi berjenis laki-laki dan perempuan itu, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringoringo didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, memaparkan perkembangan kasus penjualan anak yang mereka tangani.

Dimana dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya kembali mengamankan dua bayi korban penjualan anak berikut dua pasutri yang mengadopsi.

Kedua Pasutri itu yakni, Martua Sinurat (45) dan Alistawarni Sibuea (42), warga Huta Padang, Kabupaten Asahan. Kemudian, Esron Gultom (40) dan Isru Situmorang (34), warga Pekanbaru.

Kompol Anderson mennjelaskan, pengungkapan ini merupakan kelanjutan pengembangan dari penetapan 14 tersangka, dan 5 bayi sebelumnya yang sudah diserahkan ke Dinas Sosial Simalungun.

Menurut perundang undangan bahwa kasus human trafficking ini rangkaian dari penegakkan pasal 83 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana atau pasal 79 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, para pengadopsi tidak memenuhi syarat dan ketentuan adopsi yang telah diatur dan tidak sesuai dengan hukum yang tertuang di dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007. Dan pengadopsi ilegal, dikenakan sanksi sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2002.

“Setidaknya ada 16 item kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mengadopsi. Ke depan pihaknya tetap akan melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dan korban lain, “ tegas Kompol Anderson.

Selanjutnya, pada siang hari itu juga, kedua korban yakni kedua anak yang masih balita dengan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Simalungun. (adi)

Kepolisian akhirnya melakukan serah terima anak korban perdagangan manusia di Mapolsek Tanah Jawa, Rabu (16/8).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close