Tolong, Jawab Pertanyaan Honorer K2, Kapan Revisi UU ASN Kelar?
Selasa, 12 Mei 2020 – 13:35 WIB
"Yang harus diperhatikan seluruh honorer K2 tanpa klasterisasi. Semua mengabdi kepada negara juga," sergahnya.
Sumarni menambahkan, negara tidak akan rugi mengangkat mereka menjadi PNS karena sudah teruji kemampuannya dan masih mengabdi tanpa batas, sampai sekarang.
"Hanya revisi UU ASN yang bisa memberikan jalan bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun jadi PNS. Itu yang tetap kami perjuangkan walaupun ada 51 ribuan kawan kami sudah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," pungkasnya. (esy/jpnn)