TOP! Sepekan Berhasil Tangkap Enam Bandar Narkoba
Sabtu, 30 Januari 2016 – 06:15 WIB
Seluruh pelaku bandar yang ditangkap dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ind/dil/jpnn)