Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
Pada bagian lain, TEPI mengatakan PHK dilakukan karena adanya reorganisasi yang mengakibatkan ditiadakannya jabatan yang diemban Judith. Perusahaan patungan Perancis dengan Jepang (INPEX Corporation, yang kini juga mengelola Blok Massela) yang menjadi pengelola Blok Mahakam tersebut menawarkan uang pesangon sebesar Rp 1,7 miliar lebih jika Judith mau menuruti kemauan perusahaan.
Sementara Judith, melalui kuasa hukumnya berkeras menolak PHK sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan TEPI. Ditegaskan, kliennya diangkat sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR atas persetujuan dari BP Migas (saat ini diganti menjadi SKK Migas,red).
Soalnya, jabatan yang diemban Judith tersebut berada 2 tingkat dibawah pimpinan tertinggi perusahaan. Ini jabatan khusus. Penempatannya harus mendapatkan persetujuan BP Migas sebagaimana diatur dalam PTK No. 018/PTK/V/2006.