Total Pasien Meninggal Dunia karena Corona di Babel Mencapai 81 Orang
Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan Covid-19 termasuk pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi corona.
"Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan Satgas Covid-19 serta harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," katanya.
Andi Budi meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat Covid-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan yang meninggal dunia karena terinfeksi corona demi keselamatan dan kebaikan bersama.
"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah pasien Covid-19 kembali terulang. Dan hal ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah pasien Covid-19," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: