Total Tambahan Pendapatan Rp 70 Juta untuk Anggota Dewan
jpnn.com, SURABAYA - Kantong para anggota DPRD Jatim sepertinya bertambah tebal. Hal itu terjadi setelah Pergub 54/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim disahkan.
Artinya, sudah ada pegangan teknis untuk menambah pundi-pundi uang anggota dewan Jatim.
Salah satunya, tunjangan reses. Yakni, tunjangan paling anyar yang dinikmati para wakil rakyat Jatim.
Nilainya Rp 21 juta per anggota untuk tiap kali reses. Duit tersebut bisa dinikmati ketika anggota dewan melakukan reses pada 25-30 September.
''Juknisnya (petunjuk teknis, Red) juga sudah selesai,'' ujar Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani.
Untuk tunjangan itu, Jailani menyatakan sudah ada angka pasti.
Setiap anggota dewan berhak mendapatkan tunjangan reses dengan sistem lumsum Rp 21 juta.
Dana tersebut bakal digunakan untuk biaya anggota seperti penginapan dan bahan bakar.