Total Tambahan Pendapatan Rp 70 Juta untuk Anggota Dewan
Selain itu, anggota dewan masih mendapat jatah untuk operasional reses sebesar Rp 49 juta sesuai aturan lama.
Setiap anggota dewan menggarap reses di enam titik dengan masing-masing titik mendapat jatah sekitar Rp 8 juta.
Perda itu tidak hanya menambah tebal saku anggota dewan. Namun, ada hal lain yang membuat tugas anggota dewan semakin mudah.
Dana operasional tersebut kini sepenuhnya dikelola sekretaris dewan.
Begitu pula laporan pertanggungjawaban yang 100 persen dikerjakan Sekwan.
Pemberiannya mengikuti aturan lama, yakni sistem at cost. ''Biaya ini untuk sewa tempat serta makan dan minum peserta reses,'' jelas Jailani.
Jadi, anggota dewan kini hanya diminta menyusun hasil jaring aspirasi.
''Mereka menentukan pelaksanaan resesnya di mana,'' ucapnya.