Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPDI: Bareskrim Polri Perlu Tetapkan BGS Dalam DPO

Selasa, 29 Juni 2021 – 01:38 WIB
TPDI: Bareskrim Polri Perlu Tetapkan BGS Dalam DPO - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan penangkapan dan penahanan.

Sebab, pada tanggal 11 Juni 2021 ketika hendak dilakukan Penyerahan Tahap II oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, BGS kembali mangkir tanpa alasan sah

Padahal, Penyerahan Tahap II atas tersangka BGS dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI merupakan bukti telah selesainya tanggung jawab Penyidik dan selanjutnya masuk ke Penuntutan ke Pengadilan meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan ‘Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik’ sepenuhnya menjadi wewenang JPU.

Petrus menilai penyerahan Tahap II tersangka BGS, telah tertunda 2 (dua) kali yaitu pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, BGS mangkir dan kemudian disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Namun, lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (28/6).

Lebih lanjut, Advokat Peradi ini mengatakan BGS telah dua kali mangkir meskipun dipanggil secara patut untuk Penyerahan Tahap II.

“Itu berarti BGS dengan sengaja telah menghambat kinerja Penyidik Dittipideksus dan Jaksa Penuntut Umum, setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021 oleh Jampidum Kejagung RI,” kata Petrus.

Menurut Petrus, sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II, diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP, sehingga terhadap BGS harus dilakukan upaya paksa berupa diumumkan namanya dalam DPO, ditangkap dan ditahan demi proses penuntutan.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka BGS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan penangkapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News