TPDI dan Perekat Nusantara Menggugat ke PTUN Jakarta Perihal Nepotisme Dinasti Politik Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan/Pejabat Pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat 12/1/2024).
Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu diregister oleh Muhammad, Panitera pada Kepaniteraan PTUN Jakarta No. 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan objek sengketa berupa Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan c.q. Presiden Jokowi dkk karena Nepotisme Dinasti Politik yang dibangun Presiden Jokowi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan TAP MPR No. XI/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Sejumlah advokat yang ikut mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta adalah Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S Paat, Robert B Keytimu, Jemmy S Mokolensang, Paskalis A Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Ricky D.Moningka, Pieter Paskalis, dkk.
Petrus Selestinus mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara melihat Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat.
Dengan demikian, menurut Petrus, telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan.
“Itu berarti reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh Nepotisme Dinasti Politik Jokowi hanya dalam waktu satu tahun terakhir. Jika didalami sikap dan perilaku Jokowi yang demikian, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan,” ujar Petrus Selestinus.
Nepotisme dan Dinasti vs Kedaulatan Rakyat
Advokat dari Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai suprastruktur politik di eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga menguasai bahkan menyandera lembaga Yudikatif cq Mahkamah Konstitusi selaku Pelaksana Kekuasaan Kehakima. Hal itu ketika Anwar Usman selaku Ketua MK saat itu menjadi ipar Presiden Jokowi.