TPDI: Putusan MK Berpotensi Melahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrsi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan
“Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuasan politik elektoral Pilpres 2024,” kata Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus (kedua kiri) bersama anggota Perekat Nusantara Jemmy Mokolensang (tengah), Carrel Ticualu (kiri), Pascalis Da Cunha (kedua kanan), dan Fransiskus R Delong (kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Foto: Friederich Batari/JPNN.com
Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara, yaitu Carrel Ticualu, Pascalis Da Cunha, Jemmy Mokolensang, Pitri Indrianingsih, dan Fransiskus R Delong.
Petrus menjelaskan Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk selaku Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (Bupati) dan Moktar Arunde Parapaga (Wakil Bupati), Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelumnya telah mengajukan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU terhadap Pasal 18 Ayat (4), Ayat (5), Ayat (7) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Dalam Permohonan Uji Materiil dimaksud dalam Perkara No. 62/PUU-XXI/2023, Yusril menegaskan bahwa Pemohon memahami MK sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengujian atas ketentuan pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan, yaitu :
a. No.55/PUU-XXI/2019, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1), pasal 22E ayat (1), pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.