TPDI Minta MK Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti & Oligarki dalam Uji Materi Usia Capres
“Jika MK ngotot memutuskan, apalagi mengabulkan, maka patut diduga mereka melayani kepentingan politik dinasti dan oligarki,” jelasnya.
Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah.
“Apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal, atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki, lantas UU harus diubah melalui jalan pintas, yaitu uji materiil di MK dengan cara petak umpet,” tandasnya.(ray/jpnn)