TPDI: Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan Hukum
Menurut Petrus, hukum positif kita mengharuskan negara menindak siapa pun pelaku tindak pidana guna dimintai pertanggunjawaban pidana. Kecuali dalam delik aduan (klacht delict), sebuah perkara bisa ditutup karena korban mencabut pengaduannya karena perdamaian atau karena sebab lain.
Dalam kasus Marianus, menurut Petrus, Kapolres Sikka, telah bertindak tidak sportif, beriktikad tidak baik dan memperdaya Marianus sekadar mendapatkan Pernyataan Maaf.
Padahal soal maaf-memaafkan seharusnya diselesaikan secara adat Sikka sesuai dengan budaya Sikka, bukan dengan meminta korban menandatangani Surat Pernyataan Damai dan perkara ditutup.
“Ini jelas pelanggaran, karena itu Kapolres Sikka AKBP Sajimin harus bertanggung jawab. Caranya, buka penyidikan dan proses hukum anggota Polisi Polres Sikka yang menganiaya korban Marianus,” tegas Petrus.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, paragraf "tidak membawa persoalan ke ranah pidana" telah berimplikasi hukum bahwa keseluruhan Isi Surat Pernyataan Perdamaian menjadi batal demi hukum.(fri/jpnn)