TPDI: Sikap KPU Berpotensi Gagalkan 807 Calon Anggota DPD RI
Dalam pokok sengketa, menurut Petrus, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018; dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, Tanggal 20 September 2018.
Batas Waktu Sampai 14 Februari
Menurut Petrus, jika sampai tanggal 14 Februari 2019, KPU RI tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 424/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Tanggal 14 Nobember 2018, maka sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (6) UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus turun tangan dengan memerintahkan KPU melaksanakan putusan Pengadilan PTUN Jakarta.
“Jika KPU tetap menolak perintah Presiden, maka KPU merupakan Organ Negara yang akan mengacaukan pemilu 2019 karena Pemilu dilakukan tanpa keikutsertaan 807 orang Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019, bahkan membenturkan Presiden Jokowi dengan Penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Petrus.(fri/jpnn)