Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPDI Sinyalir KPK Tutupi Peran Bobby dan Kahiyang dalam Kasus IUP Blok Medan

Selasa, 13 Agustus 2024 – 19:27 WIB
TPDI Sinyalir KPK Tutupi Peran Bobby dan Kahiyang dalam Kasus IUP Blok Medan - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: dok TPDI

Oleh karena itu, kata Petrus, sangat urgen untuk digali, dikembangkan dan dielaborasi oleh penyidik KPK dalam sebuah proses penyelidikan baru guna memastikan, apakah pemberian IUP Nikel kepada Kahiyang ini dilakukan sesuai prosedur atau tidak, apakah Kahiyang datang ke Maluku Utara, mengajukan permohonan IUP atau sebaliknya AGK yang ke Medan bertemu Kahiyang dengan sudah membawa IUP, dan apakah ada dugaan gratifikasi dari Kahiyang kepada AGK, atau sebaliknya dari AGK kepada Bobby.

Terkait lolosnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, lanjut Petrus, baru terungkap dalam fakta persidangan oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.

"Maka perlu diselidiki apa alasannya dan darimana sumber informasi yang didapat JPU Andi Lesmana, sampai menggali nama Blok Medan serta minta saksi dan terdakwa membuka secara jelas misteri Blok Medan ini," cetusnya.

"Jika pengungkapan Blok Medan dalam persidangan dengan terdakwa AGK adalah bagian dari strategi untuk kepentingan memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam pemberian IUP oleh AGK, maka sekaranglah saatnya KPK membuka penyelidikan baru untuk yang bersangkutan," lanjutnya.

Untuk memastikan apakah telah terjadi upaya menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang di satu pihak dan AGK di pihak lain dalam pemberian IUP Nikel itu, atau apakah terdapat upaya saling menyandera dan melindungi di antara mereka terkait Blok Medan, menurut Petrus, merupakan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidikinya, karena jika terjadi demikian, maka hal itu merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK dalam menjalankan tugas.

Petrus menilai, penyidik KPK patut diduga telah melakukan praktik penyidikan yang bertujuan melindungi terduga pelaku korupsi yang sesungguhnya, terkait dugaan pemberian gratifikasi dari para pemohon IUP Nikel kepada Gubernur Maluku Utara kepada perusahaan lain yang juga memohon IUP yang sama.

"Untuk mengungkap apakah praktik penyidikan yang bertujuan melindungi terduga pelaku korupsi yang sesungguhnya, dengan cara memproses hukum pelaku kelas teri atau pelaku yang tidak memiliki uang dan akses kekuasaan, maka Dewas KPK menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik tebang pilih dalam penyidikan KPK, terlebih saat ini loyalitas penyidik tidak lagi kepada Pimpinan KPK, tetapi kepada pimpinan induk institusinya yakni Polri dan Kejaksaan Agung, sampai-sampai fungsi koordinasi dan supervisi KPK mandul," sesalnya.

KPK, tegas Petrus, tidak perlu ragu dan dalam situasi seperti saat ini seharusnya memilih apakah mau tetap loyal kepada kekuasaan atau kepada profesinya dan suara kebenaran yang adalah suara rakyat yang berdaulat.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH menanggapi desakan terhadap KPK agar melakukan pengembangan dengan membuka penyelidikan baru terhadap Bobby dan Kahiyang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA