TPI Bantah Gunakan Harta Pailit
Minggu, 15 November 2009 – 17:40 WIB
Sebelumnya pihak TPI mempertanyakan putusan pailit karena dinilai keputusan itu banyak kejanggalan. Berbagai bukti yang diajukan TPI diabaikan oleh majelis hakim. Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto, beberapa waktu lalu menyebutkan, sedikitnya ada dua hal yang tidak dipenuhi oleh Pengadilan Niaga dalam memutus pailit TPI.
Pertama, ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan 'buatan' atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu.
Kedua, dia menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. "Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana," kata Soebroto, saat itu.(Lev/jpnn)