TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat
Dandim dan Kajari Batu Bara membantah suara dalam rekaman video itu sebagai suara mereka, pada 14 Januari 2024.
Kapolres Batu Bara kemudian membantah suaranya dalam video tersebut pada 15 Januari 2024.
Kemudian pada 16 Januari 2024, Panwaslu setempat menyatakan masalah video yang beredar sudah clear dan tidak perlu dipersoalkan, karena sudah dibantah oleh kapolres, kajari, dan kajari.
"Namun, kenapa setelah pernyataan Panwaslu bahwa sudah tidak ada masalah, sekarang ada penangkapan?" ungkap Todung.
Dia menyampaikan penangkapan Palti menunjukkan fenomena sikap tidak netral dari aparat kepolisian dan bisa mengancam jalannya demokrasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan aparat untuk bersikap netral dan tidak memihak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam hal ini, yang menyebut aparat harus bersikap netral.
"Kami mengamplifikasi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aparat harus netral dalam pemilu ini. Meskipun sebetulnya tidak terjadi di lapangan, karena selain kasus di Batu Bara, kami juga menemukan laporan di Medan, guru-guru diarahkan memilih Paslon Nomor 2. Di Takalar, Sulawesi Selatan pun sama, ada arahan untuk memilih Paslon Nomor 2," tutur Todung.
Dia mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Palty mengandung ancaman pidana cukup tinggi, sekitar 8-9 tahun hukuman penjara dan denda Rp 3-12 miliar sesuai UU ITE sedangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 ancamannya hukuman penjara sekitar 2-10 tahun.