TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat
"Kedua UU ini bisa disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan mengancam eksistensi dari demokrasi.
Delik Aduan
Sementara, Direktur Gakkum & Advokasi TPN, Ifdhal Kasim mengatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Palti berdasarkan UU ITE hanya bisa diproses berdasarkan delik aduan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak yang harus melapor terkait video penggalangan dukungan terhadap paslon nomor 2 yang diunggah Palty, seharusnya dilakukan oleh Dandim, Kapolres, Kajari, dan Pj Bupati Batu Bara.
"Yang mengadukan haruslah orang-orang atau pihak yang dirugikan atas video yang beredar. Namun, sampai sekarang kami belum mengetahui siapa yang melapor, dan polisi belum menjelaskan soal itu," kata Ifdhal.
Mantan Ketua Komnas HAM itu juga menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan pihak polisi.
"Dari jangka waktu pelaoporan hingga penangkapan, itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya laporan diproses dari pemeriksaan pelapor dulu. Tapi, ini waktunya singkat sekali, dari tanggal 16 ke 19 Januari 2024 sudah ada penangkapan terhadap yang disangkakan. Maka, ada tanda yang jelas bahwa ini mengarah ke kriminalisasi," tutur Ifdhal.
Pernyataan senada disampaikan Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN.
Menurutnya, jika tidak ada pengaduan dari para pejabat dan aparat di Kabupaten Batu Bara, maka dugaan adanya intervensi pihak-pihak lain dalam kasus penangkapan Palty sangat kuat.