Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Apa?
Selasa, 11 Oktober 2022 – 16:00 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!