Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan 19 orang Aremania dan tenaga medis.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam yang menewaskan 131 orang.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.
Dia menuturkan para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.
Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.