Tragedi Kanjuruhan Peristiwa Pelanggaran HAM
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Pelanggaran HAM Pertama, katanya, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.
Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.