Tragis, Fatkul Rondi Tewas Dikeroyok, Ada yang Terkena Tembakan
Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan membawa senapan angin.
Kemudian terjadi cekcok yang akhirnya terjadi perkelahian. Namun, ketiga korban terdesak sehingga korban SA dan FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo.
SA sempat terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri, sedangkan FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung.
Sementara tersangka IS yang membawa parang mengejar korban Fatkul Rondi ke arah Pasar Gandu.
Saat pengejaran, korban Fatkul berbalik arah untuk menyerang IS, namun IS berhasil menendang kemudian membacok korban Fatkul sebanyak dua kali mengenai dada dan leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun MS beserta tersangka lainnya merusak sepeda motor korban. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)