Trans Jakarta Tabrak Wanita Hamil
Kamis, 01 Juli 2010 – 05:34 WIB
Sementara Kanit Laka Jakarta Pusat, AKP Rahmat Dahlizar membenarkan bahwa tengah memintai keterangan Rudiman. “Saat ini Rudiman dijadikan saksi, karena terjatuhnya Siti akibat senggolan pengendara motor yang sudah kabur. Tetapi untuk penanganan selanjutnya ditangani ke Polda Metro Jaya, karena kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta ditangani Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Rahmat menambahkan, jika dalam penyelidikan terbukti kesalahan Rudiman maka bisa dijerat pasal 360 ayat 1 KUHP, yakni ancaman lima tahun penjara. “Tetapi penyelidikan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya. Keterangan saksi di lokasi kejadian bisa menjadi data tambahan,” tambah dia.
Di sisi lain, Asisten Manager Pengendalian Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Busway, Bayu Yoga Swara membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan si korban. “Lorena selaku operator akan menanggung biaya pengobatan korban,” tukasnya kepada wartawan via telepon seluler. (rul)