Transaksi di Atas USD 75 Kena Pajak 7,5 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman diturunkan dari USD 100 menjadi USD 75.
Transaksi yang melebihi USD 75 dalam sehari akan dikenakan bea masuk 7,5 persen.
Ketentuan baru tersebut mulai berlaku 10 Oktober 2018. Perubahan aturan itu diberlakukan sebagai respons atas banyaknya importer yang memanfaatkan celah aturan lama sehingga terbebas dari bea masuk dan pajak impor.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
”(Diubah karena, Red) tidak fair dengan yang sudah membayar pajak,” kata Heru di Kementerian Keuangan, Senin (17/9).
Untuk memudahkan perhitungan, pihaknya membuat aturan flat tarif bea masuk 7,5 persen untuk semua jenis barang.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) sepuluh persen flat serta PPh (pajak penghasilan) sepuluh persen bagi yang punya NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
”Dasar USD 75 merupakan rekomendasi dan survei dari WCO (World Custom Organization). Menurun dari yang sebelumnya sebesar USD 100,” kata Heru.