Transaksi di Atas USD 75 Kena Pajak 7,5 Persen
Rabu, 19 September 2018 – 01:52 WIB
Heru menjelaskan, dalam setahun terakhir, transaksi naik tujuh persen. Namun, jumlah dokumen naik tiga kali lipat.
Dia mencontohkan, ada importeir yang dalam sehari melakukan 400 kali impor dengan produk seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung handphone.
Importir melakukan splitting (pemisahan) sehingga setiap impor nilainya tidak lebih dari 100 USD dan bebas pajak.
”Ini adalah modus untuk menghindari pajak,” tegas Heru. (nis/c25/fal)