Transaksi Keuangan Mencurigakan di Sumsel Ranking 7 Nasional
Lebih jauh dikatakannya, ada beberapa kriteria yang termasuk LTKM. Seperti pola transaksi menyimpang dari profil atau kebiasaan, patut diduga untuk menghindari laporan, atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga menggunakan hasil dari tindak pidana, dan karena diduga harta berasal dari tindak pidana.
Selain itu, sebut dia, pihaknya tidak melakukan investigasi. Tetapi melakukan pemeriksaan jika ada permintaan. Mulai dari informasi dan media hingga laporan dari masyarakat sehingga nampak terjadi transaksi mencurigakan.
“Kami tidak memanggil tetapi hanya membantu penegakan,” tandasnya.
PPATK juga, ungkap M Salman, bekerja sama dengan pihak luar negeri (internasional) untuk mengungkap indikasi LTKM. Sebab tak sedikit yang menaruh asetnya di luar negeri. “Ada aturan internasional yang membuat kebijakan dimana semua negara harus menyetujui adanya kebijakan kerjasama ini,’ ucapnya.
Selain itu, pihaknya pula bekerja sama dengan instansi lain mulai dari pertukaran informasi, penelitian bersama, audit bersama dan lainnya. “Saat ini arah kebijakan pada penegakan hukum terhadap TPPU, memiskinkan terdakwanya. Sehingga mampu mengembalikan kerugian negara,” tukasnya.
Sementara itu, Kajati Sumsel, Ali Mukartono mengakui, perkara TPPU yang ditangani jaksa di Sumsel sangat sedikit. Padahal jumlah LTKM yang ada di Sumsel cukup banyak. “Berbagai kendala yang dihadapi. Makanya kami gelar pelatihan ini untuk menyamakan persepsi guna mengali kendala dan mengatasi,” katanya.
Selain itu, ungkap dia, diharapkan ada peningkatan kemampuan dan kompetensi para jaksa untuk menghadapi kasus TPPU.
“Selama ini para jaksa ragu karena UU yang ada multitafsir. Putusan pengadilan pun yang diharapkan dapat memberi solusi ternyata tidak bisa. Tapi itu tidak boleh jadi penghalang. Ini kan hukum acara sehingga dapat dilakukan dengan berbuat,” tandasnya seraya menambahkan, pihak akan melakukan indentifikasi.