Transmigrasi di Perbatasan Terapkan Pola PIR
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, mengatakan pembangunan di wilayah perbatasan antara lain akan dilakukan lewat program transmigrasi dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Langkah ini dimaksudkan sehingga kawasan perbatasan yang tak berpenghuni dapat terbentuk menjadi kota-kota baru.
“Jadi tidak sekadar membuka kawasan perkampungan menjadi pemukiman baru, atau juga menjaga lingkungan. Tapi yang paling penting kesejahteraan, keamanan dan pembangunan perbatasan sebagai satu kesatuan beranda Indonesia,” ujar Marwan, Selasa (17/3).
Menurut Marwan, lewat model pola PIR, program transmigrasi nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan sektor perkebunan untuk berinvestasi. Pola kerja sama ini akan diawasi pemerintah sehingga berkelanjutan.
"Makanya untuk pelaksanaan, kita juga akan bersinergi lintas kementerian. Misalnya dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait perizinan alih fungsi hutan. Juga Kementerian Pertanian, untuk teknis pemanfaatan lahan transmigrasi menjadi kawasan budidaya tanaman. Serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang," katanya.
Menurut Marwan, terkait investasi, nantinya kerja sama dapat dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibentuk masyarakat dengan investor perkebunan. Sementara pemerintah dalam hal ini sifatnya hanya memfasilitasi demi terwujudnya program transmigrasi yang baik.
Pola PIR, kata Marwan, sebenarnya sudah lama diterapkan di Indonesia. Namun sayangnya cenderung kurang diprioritaskan di perbatasan negara dan masih kurang pengawasan oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaannya belum diminati oleh masyarakat dan investor.
“Nantinya, para transmigran tidak sekadar mendapatkan lahan untuk berkebun atau mengembangkan pertanian di tanahnya sendiri. Tetapi juga bekerja di perusahaan perkebunan. Cara ini akan membuka peluang besar terbukanya lapangan kerja,” ujarnya.