Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, tetapi Bukan untuk Mudik

Jumat, 07 Mei 2021 – 23:51 WIB
Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, tetapi Bukan untuk Mudik - JPNN.COM
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan peniadaan mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Dia memastikan tidak ada penyekatan terhadap kegiatan esensial.

“Yang diperbolehkan adalah aktivitas esensial, transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini (aglomerasi) dengan pembatasan," ujar Adita.

Menurut dia, transportasi  angkutan jalan maupun kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. "Pengawasan terhadap protokol kesehatannya diperketat,” tutur Adita.(tan/jpnn)

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:

Video Terpopuler Hari ini:

  1. Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta,  Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran,  Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan  nonmudik.
  2. Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
  3. Sesuai Intruksi Mendagri (Inmendagri) untuk 30 daerah yang PPKM Mikro saat ini, fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Kapasitas maksimal untuk kegiatan seni, sosial, dan budaya ialah 25 persen.

Pengecualian di wilayah aglomerasi difokuskan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, antara lain, bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengantaran logistik, dan sebagainya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close