Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, tetapi Bukan untuk Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan transportasi umum tetap diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi meski kebijakan larangan mudik sudah berjalan.
Peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan berjalan baik.
Siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan pengecualian di wilayah aglomerasi difokuskan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, antara lain, bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengantaran logistik, dan sebagainya.
“Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (7/5).
Ada dua aturan tentang larangan mudik. Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik.
Adapun Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku.
Guru besar ilmu kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia itu menegaskan kebijakan itu tidak akan menghilangkan silaturahmi sebagai esensi mudik. Dia beralasan kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.