Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, tetapi Bukan untuk Mudik

Jumat, 07 Mei 2021 – 23:51 WIB
Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, tetapi Bukan untuk Mudik - JPNN.COM
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan transportasi umum tetap diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi meski kebijakan larangan mudik sudah berjalan.

Peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan berjalan baik.

Siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan pengecualian di wilayah aglomerasi difokuskan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, antara lain, bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengantaran logistik, dan sebagainya.

“Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (7/5).

Ada dua aturan tentang larangan mudik. Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik.

Adapun Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku.

Guru besar ilmu kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia itu menegaskan kebijakan itu tidak akan menghilangkan silaturahmi sebagai esensi mudik. Dia beralasan kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Pengecualian di wilayah aglomerasi difokuskan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, antara lain, bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengantaran logistik, dan sebagainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News