Tren Kasus Keberatan Pajak Menurun
Sabtu, 13 November 2010 – 15:28 WIB
Max menambahkan, kekalahan Ditjen Pajak dalam proses sidang di Pengadilan Pajak disebabkan adanya salah hitung oleh aparat pajak. Namun, kesalahan itu disebabkan karena WP tidak memberikan data-data atau dokumen lengkap kepada aparat pajak, dengan alasan tidak bisa menyiapkan.
"Barulah pada saat sidang di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memberikan dokumen yang oleh Majelis Hakim (Pengadilan Pajak) dianggap sebagai bukti yang benar, sehingga Wajib Pajak dimenangkan," paparnya. (owi)