Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos

Rabu, 06 Februari 2019 – 18:06 WIB
Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos - JPNN.COM
Triawan Munaf. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf Tirawan Munaf memastikan ikut mengawal lahirnya RUU Permusikan. Pemerintah, katanya, tidak akan membiarkan kebebasan berekspresi dikekang oleh RUU tersebut.

Demikian disampaikan oleh Tirawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/2).

Menurutnya, draft RUU yang menjadi hak inisiatif DPR itu belum sampai ke pemerintah.

Namun, ayah Sherina Munaf itu juga memandang ada sejumlah pasal aneh yang tidak boleh lolos dan menjadi Undang-Undang nantinya. Pemerintah, tegasnya, akan ikut menolak ketentuan yang kini dipolemikkan.

"Jadi enggak usah khawatir. Tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang saya lawan, karena di Bekraf, nomor satu itu, kreativitas nomor satu," tegas Tirawan.

Pihaknya menyebutkan, begitu draft RUU tersebut sampai ke tangan pemerintah, maka akan dilakukan penyaringan terhadap pasal-pasal yang dikhawatirkan sejumlah musisi akan merusak kebebasan berekspresi.

"Rekan-rekan seniman, musisi, enggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah nanti kami akan saring lagi. Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," tandasnya.

Saat disinggung mengenai pasal mana saja yang menurut Triawan tidak boleh lolos di RUU tersebut menjadi UU, dia cuma menyebut banyak dan substansinya masih sangat mentah. Termasuk yang sekarang ditolak sejumlah musikus.

Banyak pasal dan itu masih sangat mentah. Kalau mau bikin UU masih panjang. Belum nanti uji publik. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik duduk sama-sama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News