Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos
"Banyak pasal dan itu masih sangat mentah. Kalau mau bikin UU masih panjang. Belum nanti uji publik. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik duduk sama-sama. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," tandasnya.
Sebelumnya beberapa pasal yang ditolak antara lain Pasal 5 RUU Permusikan yang menyebutkan, musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai dan memprovokasi.
Pasal 32 yang dianggap akan mendiskriminasi musikus autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya.
Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie.(fat/jpnn)