Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos

Rabu, 06 Februari 2019 – 18:06 WIB
Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos - JPNN.COM
Triawan Munaf. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

"Banyak pasal dan itu masih sangat mentah. Kalau mau bikin UU masih panjang. Belum nanti uji publik. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik duduk sama-sama. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," tandasnya.

Sebelumnya beberapa pasal yang ditolak antara lain Pasal 5 RUU Permusikan yang menyebutkan, musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai dan memprovokasi.

Pasal 32 yang dianggap akan mendiskriminasi musikus autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya.

Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie.(fat/jpnn)

Banyak pasal dan itu masih sangat mentah. Kalau mau bikin UU masih panjang. Belum nanti uji publik. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik duduk sama-sama

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close