Trio Parpol Logo Banteng Belum Lapor Rekening Dana Kampanye
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:37 WIB
''Kami sudah kirim banyak, tapi ternyata memang masih ada yang belum,'' kata Hafiz ditemui setelah salat Jumat.
Dia mengingatkan, batas pelaporan itu adalah ketentuan UU Pemilu. Sesuai pasal 138 UU tersebut, jika ada pengurus partai yang tidak melaporkan dana awal sesuai ketentuan, parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. ''Sanksinya itu sudah jelas,'' ujar Hafiz mengingatkan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengakui belum menyerahkan rekening tersebut. "Kami pasti menyerahkannya dalam waktu dekat," janjinya.