Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
Dipihak lain, Darmono kembali menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, tak terbukti melanggar pidana atau administrasi saat menangani kasus BRI, seperti dituduhkan Boy sebelumnya. "Sedang dipersiapkan (hasil temuan timsus ke KPK)," kata Darmono lewat pesan singkat. Disebutkan pula, pihaknya tak mempermasalahkan jika Boy terus mendesak agar kasus ini ditangani KPK.
Alasannya, obyek pemeriksaan dan orang-orang yang diduga tahu kasus tersebut sudah dimintai keterangan oleh timsus seluruhnya. "Jadi tidak ada masalah lagi," katanya.
Lewat akun triomacan2000 yang diduga dimiliki Boy, muncul tudingan bahwa saat menjabat Aspidsus DKI Jakarta, Marwan diduga telah terlibat penggelapan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar dengan terdakwa atas nama Hartono.