Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi
Dia menjelaskan bahwa restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.
"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," kata Fauzi Bahar.
Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan. Namun, cukup diselesaikan oleh pemangku adat.
Prestasi Irjen Teddy Minahasa
Prestasi Irjen Teddy Minahasa lainnya ialah eningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.
"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata Fauzi Bahar.
LKAAM Sumbar menghormati proses hukum terhadap Teddy, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fauzi Bahar mengatakan tidak ada pencabutan gelar tersebut. Namun, pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas masalah ini. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: