Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tubuh Mungil NS Dinodai Pedagang Kerupuk

Kamis, 13 Februari 2020 – 22:01 WIB
Tubuh Mungil NS Dinodai Pedagang Kerupuk - JPNN.COM
Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku sempat mendapat bogem dari sejumlah warga yang datang ke rumahnya. Tetapi ada warga yang menahan dan mengamankan pelaku ke kantor desa dengan kondisi muka pelaku babak belur. Kemudian kami datang dan langsung diamankan,” kata Akbar.

Kata Akbar, hasil visum terhadap korban menguatkan perbuatan bejat Rahmat. Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tidak ada kata damai, pelaku harus menanggung akibat perbuatannya,” tegas Akbar. (mg-04/nda/ags/radarbanten)

Bocah SD di Kecamatan Solear, Tangerang, diperkosa pedagang kerupuk di rumah kosong usai korban pulang sekolah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close